Halaman
Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
25
Pada bab sebelumnya, kalian telah mempelajari pemerintahan
desa dan kecamatan. Pemerintahan desa atau kecamatan merupakan
penyelenggaraan urusan negara di wilayah tertentu. Pemerintahan
desa dan kecamatan termasuk dalam pemerintahan daerah. Selain
dua pemerintahan tersebut, pemerintahan kabupaten, kota, dan
provinsi juga termasuk dalam pemerintahan daerah. Bagaimanakah
penyelenggaraan pemerintahan yang ada di kabupaten, kota, dan
provinsi? Apa sajakah lembaga yang ada di tingkat kabupaten, kota,
dan provinsi? Siapakah yang memimpin masing-masing daerah
tersebut? Kita akan mencermatinya bersama.
A.
Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
Setelah mengenal pemerintahan desa dan kecamatan, kita akan
mencari tahu ke tingkat selanjutnya. Pemerintahan ini mencakup
wilayah yang lebih luas, yaitu kabupaten, kota, dan provinsi.
Sebagaimana sudah kita pelajari, Indonesia terdiri atas 33 provinsi
dan 465 kabupaten atau kota. Daerah-daerah tersebut tersebar di
seluruh Indonesia. Tiap-tiap kabupaten, kota, atau provinsi memiliki
pemerintahan daerah sendiri.
Menurut
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pe
me rintahan
Daer
ah, yang dimaksud pemerintah daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daer
ah dan DPRD. Pemerintahan
daerah mengatur urusan pe
merintahannya me
nurut asas otonomi
dan
tugas pembantuan. Dengan asas ter
sebut, setiap pemerintahan
daerah memiliki hak dan wewe
-
nang untuk me
ngelola daerah-
nya sendiri. Selain itu, pemerin
tah
daerah juga masih melaksanakan
tugas dari pe merintahan di
atas
nya.
Nah, pada bab ini, kita
akan membahas pemerintahan
kabupaten, kota, dan
provinsi.
Kita juga akan membahas
lembaga dan susunan lembaga
pemerintahan daerah kabupaten,
kota, dan provinsi.
Asas otonomi
Asas otonomi
hak dan wewenang untuk
hak dan wewenang untuk
mengatur sendiri pemerintahan dan
mengatur sendiri pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat
kepentingan masyarakat setempat
sesuai peraturan perundang-undangan.
sesuai peraturan perundang-undangan.
Tugas pembantuan
Tugas pembantuan
penugasan dari
penugasan dari
pemerintah di tingkat atas untuk
pemerintah di tingkat atas untuk
pemerintahan yang ada di bawahnya.
pemerintahan yang ada di bawahnya.
Misalnya, tugas dari pemerintah
Misalnya, tugas dari pemerintah
provinsi kepada pemerintah kabupaten
provinsi kepada pemerintah kabupaten
atau kota.
atau kota.
Istilah
Istilah
Penting
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
26
1. Pemerintahan Kabupaten dan Kota
Jika kalian ditanya
di kabupaten manakah kalian tinggal, pasti kalian
akan menja
wabny
a dengan lancar. Namun, sudahkah kalian tahu maksud
kabupaten? Kabupaten merupakan bagian dari wilayah negara Indonesia di
bawah provinsi. Jadi, setiap provinsi di Indonesia terbagi menjadi beberapa
kabupaten. Kabupaten terdiri atas beberapa wilayah kecamatan.
Wilayah kabupaten dipimpin oleh seorang bupati. B
upati adalah
kepala pemerintahan kabupaten. Bupati dipilih langsung oleh rakyat
di kabupaten. Sekali terpilih, seorang bupati akan bertugas selama
lima tahun. Setelah lima tahun, diadakan lagi
pemilihan bupati. Seorang bupati bisa dipilih
sekali lagi untuk menjadi bupati. Setelah itu,
bupati tersebut tidak dapat dipilih lagi. Artinya,
bupati hanya boleh dipilih dua kali.
Tugas bupati banyak sekali. Bupati harus
mengatur berbagai hal di wilayahnya. Oleh
karena itu, bupati dibantu oleh perangkat
daerah kabupaten. Bersama DPRD, bupati membuat peraturan-peraturan
daerah. Bupati juga bertugas mengelola berbagai sumber daya yang
ada di kabupaten. Sumber daya itu mesti dikelola dengan benar, agar
kemakmuran rakyat kabupaten meningkat.
Karena tugasnya yang berat, bupati dibantu oleh wakil bupati
dan perangkat daerah kabupaten. Dalam menjalankan tugas, bupati
memberikan laporan per-
tanggungjawaban kepada
DPRD. Bupati juga mem-
berikan laporan kepada
Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur.
Seperti bupati, wakil
bupati
dipilih langsung oleh
rakyat. Wakil bupati dipilih
rakyat bersamaan dengan
bupati. Wakil bupati juga
hanya boleh dipilih dua kali.
Akan tetapi, wakil bupati
dapat dipilih kembali jika
mencalonkan diri sebagai
bupati.
Apa sajakah pemerin-
Apa sajakah pemerin-
tahan yang masuk dalam
tahan yang masuk dalam
pemerintahan daerah?
pemerintahan daerah?
Kuis
Kuis
Gambar 2.2
Bupati dan wakil bupati dipilih langsung oleh rakyat.
Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
27
Wakil bupati membantu bupati menyelenggarakan pemerintahan
kabupaten. Misalnya, dengan memberikan saran dan nasihat kepada
bupati. Jika bupati berhalangan, misalnya sakit, maka wakil bupati yang
akan menjalankan tugas bupati.
Selama menjalankan tugas, wakil bupati
bertanggung jawab kepada bupati. Wakil Bupati akan menggantikan
Bupati jika Bupati meninggal.
Selain kabupaten, di bawah pemerintahan provinsi terdapat peme-
rintahan kota. Jika pemerintahan kabupaten dipimpin oleh seorang bu-
pati, pemerintahan kota dipimpin oleh seorang wali kota. Seperti bupa-
ti, kepala pemerintahan kota juga dipilih secara langsung. Warga kota
dapat menentukan sendiri kepala pemerintahan yang diingin kannya.
2. Pemerintahan Provinsi
Pemerintahan provinsi a
dalah pemerin-
tahan di atas pemerintahan kabupaten dan
pemerintahan k
ota. P
emerintahan provinsi
terdiri atas dua lembaga. Dua lembaga
tersebut adalah peme
rintah provinsi atau
disingkat Pemprov dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD).
Gambar 2.3
Kantor wali kota, tempat kepala pemerintahan kota.
Apakah perbedaan
Apakah perbedaan
antara bupati dan wali
antara bupati dan wali
kota?
kota?
Sebutkan pula nama
bupati/wali kota dan wakil
bupati/wali kota dan wakil
bupati/wakil wali kota di
bupati/wakil wali kota di
daerah kalian.
daerah kalian.
Kuis
Kuis
Dok. PIM
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
28
a. Gubernur
Kepala pemerintahan provinsi disebut gubernur. Gubernur di
pilih
langsung oleh rakyat di seluruh wilayah provinsi. Pemilihan gubernur
dilakukan lima tahun sekali. Oleh karena itu, sekali terpilih seorang
gubernur akan bertugas selama lima tahun. Gubernur hanya boleh
dipilih dua kali saja.
Tugas gubernur banyak sekali. Hal ini dikarenakan wilayah yang
diurusnya amat luas. Wilayah pemerintahan provinsi lebih luas dari
pada pemerintahan kabupaten atau pemerintahan kota. Dalam
menjalankan tugasnya, gubernur dibantu oleh wakil gubernur dan
perangkat daerah provinsi.
Salah satu tugas gubernur adalah membuat peraturan-peraturan
daerah Peraturan-peraturan tersebut berguna untuk mengatur
jalannya pemerintahan provinsi. Gubernur membuat peraturan daerah
bersama DPRD. Gubernur juga bertugas mengelola sumber daya yang
ada di seluruh wilayah provinsi. Kekayaan yang dimiliki provinsi harus
digunakan untuk memakmurkan rakyat di seluruh wilayah provinsi.
Dalam menjalankan tugas, gubernur memberikan laporan kepada
presiden melalui menteri dalam negeri (Mendagri). Selain itu, gubernur
juga mempertanggungjawabkan tugasnya kepada DPRD provinsi dan
masyarakat.
Gambar 2.4
Kantor Gubernur.
wikimedia.org
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
30
B. Lembaga-lembaga Pemerintahan Daerah Kabupaten,
Kota, dan Provinsi
Di tingkat provinsi, pemerintahan daerah diselenggarakan oleh
pemerintah provinsi dan DPRD provinsi. Adapun pemerintahan daerah
kabupaten/kota diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan
DPRD kabupaten/kota.
1. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat
daer
ah. Kita akan membahasnya secar
a lengkap di bagian ini.
a. Kepala Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh seorang kepala pemerintahan daerah.
Kepala pemerintahan daerah disebut kepala daerah. Kepala daerah di
tingkat provinsi disebut gubernur. Kepala daerah di tingkat kabupaten
disebut bupati, dan untuk kota disebut
wali kota. Masing-masing kepala
daerah tersebut dibantu oleh satu
orang wakil kepala daerah. Kepala
daerah dan wakil kepala daerah
dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat di daerah yang
bersangkutan.
Beberapa tugas dan wewenang seorang kepala daerah adalah:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
Mari memupuk wawasan kebangsaan kita. Salah satu caranya adalah dengan
Mari memupuk wawasan kebangsaan kita. Salah satu caranya adalah dengan
memahami sistem pemerintahan lebih dalam. Kalian tentu sudah memahami
memahami sistem pemerintahan lebih dalam. Kalian tentu sudah memahami
sistem pemerintahan di kabupaten, kota, dan provinsi. Nah, bagaimanakah sistem
sistem pemerintahan di kabupaten, kota, dan provinsi. Nah, bagaimanakah sistem
pemerintahan di daerah kalian? Kalian akan mengetahuinya lebih jauh dengan
pemerintahan di daerah kalian? Kalian akan mengetahuinya lebih jauh dengan
mengunjungi kantor kabupaten atau kota.
mengunjungi kantor kabupaten atau kota.
Bersama bapak/ibu guru kalian, lakukan study tour mengunjungi kantor
Bersama bapak/ibu guru kalian, lakukan study tour mengunjungi kantor
bupati atau wali kota di daerah kalian. Jika bertempat tinggal di ibu kota provinsi,
bupati atau wali kota di daerah kalian. Jika bertempat tinggal di ibu kota provinsi,
kalian dapat mengunjungi kantor gubernur. Buatlah daftar pertanyaan untuk
kalian dapat mengunjungi kantor gubernur. Buatlah daftar pertanyaan untuk
wawancara. Catatlah informasi penting dari hasil wawancara kalian. Bacakan
wawancara. Catatlah informasi penting dari hasil wawancara kalian. Bacakan
laporan kalian di depan kelas.
laporan kalian di depan kelas.
Kegiatan
Kegiatan
Kebijakan
pernyataan cita-cita,
pernyataan cita-cita,
tujuan, prinsip atau maksud
tujuan, prinsip atau maksud
sebagai pedoman.
sebagai pedoman.
Perda
Perda
peraturan daerah
peraturan daerah
Istilah
Istilah
Penting
Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
31
b. mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda);
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama
DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada
DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun wakil kepala daerah
mempunyai tugas antara lain:
a. membantu kepala daerah dalam
menyelenggarakan pemerintahan
daerah;
b. membantu kepala daerah dalam
mengoordinasikan kegiatan di
daerah;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
ka bu
paten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d. memantau penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan,
kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/
kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang
diberikan oleh kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala
daerah berhalangan.
b. Perangkat daerah
Unsur pemerintah daerah yang lain
adalah perangkat daerah. Pe
rangkat
daerah provinsi terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
dan lembaga teknis daerah. Sedangkan
yang termasuk perangkat daerah
kabupaten/kota antara lain: sekretariat
daerah; sekretariat DPRD; dinas daerah; lembaga teknis daerah;
kecamatan; dan desa/kelurahan. Perangkat-perangkat daerah inilah
yang membantu tugas-tugas bupati/wali kota.
Secara bergantian, coba sebutkan
Secara bergantian, coba sebutkan
kembali tugas dan wewenang
kembali tugas dan wewenang
seorang kepala daerah dengan
seorang kepala daerah dengan
berdiri dari tempat duduk kalian.
berdiri dari tempat duduk kalian.
Kuis
Kuis
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
pegawai
peme rintah atau aparatur negara
peme rintah atau aparatur negara
yang bukan militer
yang bukan militer
Istilah
Istilah
Penting
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
32
Para pejabat perangkat daerah kabupaten/kota ini diangkat oleh
gubernur dengan usul bupati/wali kota. Namun, tidak sembarang orang
dapat diangkat menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Perangkat
daerah kabupaten/kota haruslah seorang pegawai negeri sipil (PNS).
1) Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin
oleh sekretaris daer
ah. T
ugas
dan kew
ajiban Sekertaris daerah
adalah membantu Kepala daerah,
yakni dalam:
a. menyusun kebijakanaan
b. mengoordinasikan dinas dan
lembaga daerah dan lembaga
teknis daerah.
Da
lam melaksanakan tugas dan ke
wajibannya, sekretaris daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan tertentu. Sekretaris daerah provinsi diangkat
dan diberhentikan oleh presi den atas usul gubernur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Adapun sekretaris daerah ka
bu paten/
kota diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul bupati/wali
kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipim
pin
oleh sekretaris DPRD
. Sekre
taris
DPRD diangkat dan diberhentikan
oleh gubernur/bupati/w
ali kota
dengan persetujuan DPRD
. Di
antara tugas-tugas sekretaris
DPRD antara lain:
a) menyelenggarakan adminis-
trasi kesekretariatan DPRD;
b) menyelenggarakan adminis-
trasi keuangan DPRD;
c) mendukung pelaksanaan tu-
gas dan fungsi DPRD; dan
d) menyediakan dan mengoor-
dinasi tenaga ahli yang di-
perlukan oleh DPRD.
Jelaskan perbedaan
perangkat daerah provinsi dengan
perangkat daerah provinsi dengan
perangkat daerah kabupaten/kota
perangkat daerah kabupaten/kota
secara singkat.
secara singkat.
Kuis
Kuis
Gambar 2.5
Kantor DPRD Kota
Yogyakarta.
Dok. PIM
Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
37
b. membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah bersama
kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda
dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
d. mengusulkan pengangkat
an dan pemberhentian ke
pala daerah/
wakil kepala daerah;
e. memilih wakil kepala daerah ketika terjadi kekosongan jabatan;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah;
g. meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah dalam pe
nye
-
lenggaraan pemerintahan daerah;
h. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
i. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
j. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah.
Kegiatan
Kegiatan
Setiap kabupaten atau kota tentu memiliki program untuk daerahnya masing-mas-
Setiap kabupaten atau kota tentu memiliki program untuk daerahnya masing-mas-
ing. Program tersebut biasanya dijadikan semboyan agar semua anggota masyara-
ing. Program tersebut biasanya dijadikan semboyan agar semua anggota masyara-
kat daerah tersebut dapat mengingat dan mewujudkannya bersama. Misalnya,
kat daerah tersebut dapat mengingat dan mewujudkannya bersama. Misalnya,
Kabupaten Ponorogo memiliki semboyan REOG, yaitu Resik, Endah, Omber, Girang-
Kabupaten Ponorogo memiliki semboyan REOG, yaitu Resik, Endah, Omber, Girang-
gemirang. Kabupaten Brebes memilih semboyan BERHIAS, yaitu Bersih, Hijau, Indah,
gemirang. Kabupaten Brebes memilih semboyan BERHIAS, yaitu Bersih, Hijau, Indah,
Aman, dan Sehat. Kota Manado bersemboyan BERSEHATI yang berarti Ber-
Aman, dan Sehat. Kota Manado bersemboyan BERSEHATI yang berarti Ber-
sih, Sehat, Aman, Tertib, dan Indah. Semboyan tersebut bisa menjadi pro-
sih, Sehat, Aman, Tertib, dan Indah. Semboyan tersebut bisa menjadi pro-
gram nyata pemerintah daerah untuk mewujudkan kota yang bersih, aman,
gram nyata pemerintah daerah untuk mewujudkan kota yang bersih, aman,
dan lain-lain. Nah, cobalah tuliskan semboyan kabupaten atau kota tempat
dan lain-lain. Nah, cobalah tuliskan semboyan kabupaten atau kota tempat
tinggal kalian. Lalu, tuliskan pendapat kalian tentang program pemerintah
tinggal kalian. Lalu, tuliskan pendapat kalian tentang program pemerintah
kabupaten/kota yang ingin dicapai melalui semboyan tersebut. Kumpulkan
kabupaten/kota yang ingin dicapai melalui semboyan tersebut. Kumpulkan
tulisan tersebut kepada Bapak/Ibu Guru kalian.
tulisan tersebut kepada Bapak/Ibu Guru kalian.
www.pikiranrakyat.co.id
Gambar 2.6 Suasana sidang anggota DPR.
Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
39
C. Susunan Kelembagaan Pemerintahan Kabupaten,
Kota, dan Provinsi
Kalian telah mengenal lembaga-lembaga yang terdapat pada
pemerintah daerah. Nah, bagaimanakah lembaga-lembaga tersebut
bekerja dalam sistem pemerintahan daerah baik kabupaten, kota, atau
provinsi? Cermatilah bagan struktur pemerintahan berikut ini.
1. Contoh Susunan Kelembagaan Pemerintah Kabupaten
2. Contoh Susunan Kelembagaan Pemerintah Kota
Susunan Kelembagaan Pemerintahan
Kota Bandung
Susunan Kelembagaan Pemerintahan
Kabupaten Barito Utara
Sekretariat DPRD
UPTD
UPT
Kelurahan
Sekretaris Daerah
Bupati Wakil
Bupati
DPRD
Lembaga Teknis Daerah
Dinas-Dinas Daerah
Kecamatan
1. Bagian Ekonomi
2. Bagian
Pembangunan
3. Bagian KESRA
4. Bagian
Pemberdayaan
Perempuan
1. Bagian Umum
2. Bagian
Persidangan
3. Bagian
Keuangan
DPRD
Sekretariat
DPRD
Asisten
Tata
Praja
Asisten
EKBANG
KESRA
Asisten
ADM
1. Dandim
2. Kejari
3. Kapolwiltabes
1. PDAM
2. PD KEBERSIHAN
3. PD BANK
PERKREDITAN
RAKYAT
BUMD
Instansi
Vertikal
1. KANDEPAG
2. BKKBN
3. BPS
Lembaga
Teknis
1. BAPPEDA
2. Badan
Pengaw
asan
Daerah
3. BAPEDALDA
4. Kantor LITBANG
5. Kantor DIKLAT
6. Kantor Pengolahan
Data Elektronik
7. Badan
Pemberdayaan
Masyarakat
8. Perpustakaan
Umum dan Arsip
Daerah
9. SATPOL PP
10.Penanaman Modal
Daerah
11.Kantor Sosial
12.Pelayanan Kes. Gigi
dan Mulut
13.RSB Asiana Anyar
14.RSUD Ujung
Berung
15.Unit Pelayanan
Satu Atap
16.Perparkiran
Dinas
Daerah
1. Tata Kota
2. Bina
Marga
3. Bangunan
4. Perumahan
5. Pengair
an
6. Pertamanan dan
Pemakaman
7. Penvegahan
Penanggulangan
Kebakaran
8. Pengelola Pasar
9. Kesehatan
10.Pendidikan
11.Pariwisata
12.Pertanian
13.Perhubungan
14.Perindustrian dan
Perdagangan
15.Pertanahan
16.Koperasi
17.Tenaga Kerja
18.Pendapatan Daerah
19.Kependudukan
20.Informasi dan
Komunikasi
Wali kota
Wakil Wali kota
1. Bagian Bina
pemerintahan
dan OTDA
2. Bagian Hukum
3. Bagian
Organisasi
1. Bagian
Keuangan
2. Bagian
Kepegawaian
3. Bagian Umum
4. Bagian
Perlengkapan
Sekretariat
Daerah
Kecamatan
(28)
Kelurahan
(139)
Keterangan
: Garis Hubungan Komando
: Garis Hubungan Koordinasi
: Garis Pembinaan Administratif
: Garis Pembinaan Teknis
: Garis Kemitraan
www. baritoutarakab.go.id
bandung.go.id
Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
43
3. Berikut ini merupakan perangkat daerah kabupaten, kecuali . . . .
a. camat
b. lurah
c. kepala desa
d. DPRD
4. Perangkat daerah kabupaten yang bertugas memimpin k
elurahan
disebut . . . .
a. sekretariat daerah
b. kepala desa
c. camat
d. lurah
5. Lembaga yang bertugas mengawasi kerja bupati dan para
pembantunya adalah . . . .
a. presiden
b. menteri
c. gubernur
d. DPRD
6. Pemerintahan yang setingkat dengan pemerintahan kabupaten
adalah pemerintahan . . . .
a. kecamatan
b. provinsi
c. kota
d. desa
7. Wali kota adalah kepala pemerintahan di . . . .
a. kecamatan
b. provinsi
c. kota
d. desa
8. Seorang gubernur hanya dapat dipilih . . . .
a. sekali
b. dua kali
c. tiga kali
d. empat kali
9.
Di bawah ini yang bukan tugas DPRD adalah . . . . .
a. mengawasi kerja gubernur dan para pembantunya
b. menampung keluhan dan keinginan rakyat
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
44
c. mengangkat kapolres atau kapolda
d. membuat peraturan daerah
10. Tindakan yang dilarang untuk dilakukan bupati atau gubernur
adalah . . . .
a. memakmurkan rakyat yang dipimpin
b. memajukan pendidikan di wilayah yang dipimpin
c. menetapkan peraturan daerah yang sebaik-baiknya
d. memperkaya diri sendiri dengan korupsi
B. Isilah titik-titik berikut dengan jawaban yang benar.
1. Wewenang yang dimiliki daerah dalam mengatur pemerintahannya
disebut . . . .
2.
Gubernur dan w
akil gubernur dipilih melalui . . . .
3. Bupati mengajukan rancangan APBD untuk disetujui oleh . . . .
4. Lembaga-lembaga teknis seperti rumah sakit bertanggung jawab
kepada . . . .
5. Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tugas dan wewenang
. . . .
6. Apabila seorang gubernur terlibat korupsi maka dapat diberhentikan
oleh . . . .
7. Seorang lurah bertanggung jawab kepada . . . .
8. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD dibagi dalam bidang-bidang
yang disebut dengan . . . .
9. Pemerintahan terkecil dalam pemerintahan daerah di Indonesia
adalah . . . .
10. Lembaga teknis yang mengurusi masalah perencanaan pem-
bangunan daerah adalah . . . .
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar.
1. Apa saja lembaga pemerintahan di provinsi?
2.
Apakah sebutan untuk kepala pemerintahan provinsi?
3.
Bagaimana gubernur dan wakil gubernur dipilih?
4. Apa saja tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang gubernur?
Sebutkan dua.
5. Apakah nama lembaga yang bertugas mengawasi jalannya peme
-
rintahan provinsi?
Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
45
D. Berilah tanda cek (√) sesuai dengan pernyataan yang ada.
No.
Pernyataan
Sikap
STS
1. Kita harus membayar pajak untuk
memperlancar pembangunan daer
ah.
2. Kita dapat leluasa melanggar peratur
an lalu
lintas jika tidak ada polisi yang menjaga.
3. Seorang bupati dapat menggunakan uang
rakyat untuk membangun rumahnya.
4. Rakyat dapat menyampaikan kritik kepada
gubernur/bupati apabila melanggar
peraturan.
5. Seorang anggota DPRD harus bergaji tinggi.
6. Warga negara yang baik harus menyalurkan
usulan dengan benar.
7. Kita dapat memberi masukan terhadap
pemerintah daerah dengan sesuka hati.
8. Kepala daerah harus seorang laki-laki.
9. Gubernur bisa memanfaatkan kekayaan
alam daerah untuk kepentingan
keluarganya.
10. Kepala daerah sebaiknya berasal dari
keluarga yang kaya.
Latihan Ulangan Semester Gasal
Latihan Ulangan Semester Gasal
47
I. Pilihlah jawaban yang benar.
1. Kepala desa adalah pemimpin pemerintahan tingkat . . . .
a.
desa c. k
ecamatan
b. dusun d. kabupaten
2. Kepala desa dipilih secara langsung oleh . . . .
a. camat c. warga desa
b. bupati d.
Badan Permusyawaratan Desa
3. Yang membantu kepala desa menjalankan tugas pemerintahan
adalah . . . .
a. camat c. perangkat desa
b. warga desa d.
Badan Permusyawaratan Desa
4. Pemerintahan desa termasuk salah satu bagian dari pemerintahan . .
. .
a. daerah c. pusat
b. provinsi d. wilayah
5. Pemerintahan desa diatur dalam . . . .
a. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005
b. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
c. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
d. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005
6. Pemerintahan desa diselenggarakan oleh pemerintah desa dan . . . .
a. Badan Permusyawaratan Desa c. warga desa setempat
b. perangkat desa d. pemerintah daerah
7. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga dalam pemerin-
tahan desa yang bertugas untuk . . . .
a. memilih kepala desa
b. membantu kerja kepala desa
c. mengawasi kerja pemerintah desa
d. melindungi kepala desa dari bahaya
8. Masa jabatan kepala desa adalah . . . .
a. empat tahun c. sepuluh tahun
b. enam tahun
d. dua puluh tahun
9. Kepala desa menyampaikan laporan pemerintahannya kepada bu-
pati lewat . . . .
a. BPD c. bupati secara langsung
b. camat d. para perangkatnya
Latihan Ulangan Semester Gasal
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
48
48
Perhatikan bagan berikut untuk menjawab soal nomor 10 dan 11.
10. Pada bagan pemerintahan desa di atas, kotak bernomor
2
adalah. . . .
a. Badan Permusyawaratan Desa c. kep
ala dusun
b. perangkat desa d. kepala desa
11.
Lembaga yang menempati kotak bernomor
3
adalah . . . .
a. Badan Permusyawaratan Desa c. kep
ala desa
b. perangkat desa d. sekretaris desa
12. Wilayah yang setara dengan pemerintahan di tingkat desa adalah . . . .
a. dusun c. kelurahan
b. kota d. kecamatan
13. Masa jabatan kepala desa adalah . . . .
a. lima tahun c. tujuh tahun
b. enam tahun
d. delapan tahun
14. Camat diangkat dan diberhentikan oleh . . . .
a. Menteri Dalam Negeri
c. para kepala desa
b. warga kecamatan d. bupati
15. Dalam bekerja, camat bertanggung jawab kepada . . . .
a. Menteri Dalam Negeri
c. para lurah
b. para kepala desa
d. bupati
16. Camat tidak dipilih secara langsung oleh warga kecamatan,
melainkan . . . .
a. dipilih oleh warga desa
b. diusulkan dan ditunjuk oleh para kepala desa
c. ditunjuk dan diangkat oleh bupati/wali kota
d. ditunjuk dan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri
17. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, camat ber-
tanggung jawab kepada . . . .
a. para kepala desa
c. gubernur
b. bupati/wali kota
d. Menteri Dalam Negeri
Pemerintahan Desa
1
2
3
4
Latihan Ulangan Semester Gasal
Latihan Ulangan Semester Gasal
49
18. Di kecamatan, kelompok jabatan fungsional di
pimpin oleh . . . .
a. s
ekretaris kecamatan
c. pejabat fungsional senior
b. kepala seksi d. cam
at
19.
Wilayah pemerintahan di atas kecamatan disebut . . . .
a. desa c. kelurahan
b. dusun d. kabupaten
20. Yang termasuk perangkat daerah kabupaten adalah . . . .
a. kepala desa c. lurah
b. gubernur d. DPRD
21. Pemerintahan kabupaten setingkat dengan pemerintahan . . . .
a. kecamatan c. kota
b. kelurahan d. provinsi
22. Perangkat daerah kabupaten yang bertugas memimpin pemerin-
tahan kelurahan disebut . . . .
a. sekretariat daerah c. camat
b. kepala desa d. lurah
23. Berikut adalah tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ka-
bupaten, kecuali . . . .
a. menggantikan bupati jika berhalangan
b. mengawasi kerja pemerintah kabupaten
c. menampung keluhan dan keinginan rakyat kabupaten
d. membuat dan mengusulkan peraturan daerah
24. Pemerintahan setingkat kabupaten yang terletak di wilayah
perkotaan dipimpin oleh . . . .
a. pembantu bupati c. gubernur
b. wali kota d. presiden
25. Seorang gubernur hanya dapat dipilih sebanyak . . . .
a. dua kali c. empat kali
b. tiga kali d. lima kali
26. Yang menggantikan tugas gubernur jika berhalangan atau diber-
hentikan adalah . . . .
a. bupati c. wakil gubernur
b. wakil bupati d. DPRD
27. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh . . . .
a. gubernur c. menteri dalam negeri
b. presiden d. rakyat
28. Pemilihan kepala daerah biasa disingkat dengan . . . .
a. PKD c. pemkeda
b. pilkada d. pekada
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
50
29. Wilayah yang terdiri atas beberapa kabupaten disebut . . . .
a. kelurahan c. kota
b. kecamatan d. provinsi
30. Pemerintahan daerah yang cakupan wilayahnya paling luas adalah
pemerintahan . . . .
a. desa c. kecamatan
b. kabupaten d. provinsi
II. Lengkapilah titik-titik berikut dengan jawaban yang tepat.
1. Lembaga-lembaga yang ada dalam pemerintahan desa terdiri atas
. . . dan . . . .
2.
K
epala desa dipilih langsung oleh warga desa, sedangkan camat
dipilih oleh . . . .
3.
Rukun tetangga (RT) adalah salah satu contoh lembaga . . . .
4. Anggota BPD dipilih oleh warga desa dengan cara . . . dan . . . .
5. Keanggotaan BPD ditetapkan dengan keputusan . . . .
6. Berbeda dengan kepala desa, lurah diangkat oleh bupati atas
usul
an dari . . . .
7. Camat adalah pemimpin wilayah . . . .
8. Kepala lembaga teknis dan kepala dinas diangkat oleh . . . .
9. Perda ditentukan oleh DPRD bersama . . . .
10. Sebelum diangkat, bupati/wali kota dicalonkan terlebih dahulu oleh
. . . .
III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jawaban
yang benar.
1. Sebutkan lembaga-lembaga pemerintahan desa y
ang termasuk
dalam pemerintah desa.
2.
Sebutkan tiga wewenang BPD.
3. Gambarkan bagan susunan k
elembagaan pemerintahan desa.
4. Gambarkan bagan susunan kelembagaan kecamatan.
5. Buatlah bagan lembaga pemerintahan kabupaten dengan lengkap.
6. Sebutkan tugas seorang gubernur yang kamu ketahui.
7. Sebutkan perangkat daerah yang membantu seorang kepala daerah.
8. Sebutkan secara singkat tugas dan wewenang seorang gubernur.
9. Apa sajakah lembaga yang terdapat pada pemerintahan provinsi?
10. Sebutkan beberapa dinas yang ada di pemerintahan daerah.