Gambar Sampul PPKN · Bab 2 Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi
PPKN · Bab 2 Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi
SetiatiW

22/08/2021 12:11:19

SD 4 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

25

Pada bab sebelumnya, kalian telah mempelajari pemerintahan

desa dan kecamatan. Pemerintahan desa atau kecamatan merupakan

penyelenggaraan urusan negara di wilayah tertentu. Pemerintahan

desa dan kecamatan termasuk dalam pemerintahan daerah. Selain

dua pemerintahan tersebut, pemerintahan kabupaten, kota, dan

provinsi juga termasuk dalam pemerintahan daerah. Bagaimanakah

penyelenggaraan pemerintahan yang ada di kabupaten, kota, dan

provinsi? Apa sajakah lembaga yang ada di tingkat kabupaten, kota,

dan provinsi? Siapakah yang memimpin masing-masing daerah

tersebut? Kita akan mencermatinya bersama.

A.

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Setelah mengenal pemerintahan desa dan kecamatan, kita akan

mencari tahu ke tingkat selanjutnya. Pemerintahan ini mencakup

wilayah yang lebih luas, yaitu kabupaten, kota, dan provinsi.

Sebagaimana sudah kita pelajari, Indonesia terdiri atas 33 provinsi

dan 465 kabupaten atau kota. Daerah-daerah tersebut tersebar di

seluruh Indonesia. Tiap-tiap kabupaten, kota, atau provinsi memiliki

pemerintahan daerah sendiri.

Menurut

Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pe

me rintahan

Daer

ah, yang dimaksud pemerintah daerah adalah penyelenggaraan

urusan pemerintahan oleh pemerintah daer

ah dan DPRD. Pemerintahan

daerah mengatur urusan pe

merintahannya me

nurut asas otonomi

dan

tugas pembantuan. Dengan asas ter

sebut, setiap pemerintahan

daerah memiliki hak dan wewe

-

nang untuk me

ngelola daerah-

nya sendiri. Selain itu, pemerin

tah

daerah juga masih melaksanakan

tugas dari pe merintahan di

atas

nya.

Nah, pada bab ini, kita

akan membahas pemerintahan

kabupaten, kota, dan

provinsi.

Kita juga akan membahas

lembaga dan susunan lembaga

pemerintahan daerah kabupaten,

kota, dan provinsi.

Asas otonomi

Asas otonomi

hak dan wewenang untuk

hak dan wewenang untuk

mengatur sendiri pemerintahan dan

mengatur sendiri pemerintahan dan

kepentingan masyarakat setempat

kepentingan masyarakat setempat

sesuai peraturan perundang-undangan.

sesuai peraturan perundang-undangan.

Tugas pembantuan

Tugas pembantuan

penugasan dari

penugasan dari

pemerintah di tingkat atas untuk

pemerintah di tingkat atas untuk

pemerintahan yang ada di bawahnya.

pemerintahan yang ada di bawahnya.

Misalnya, tugas dari pemerintah

Misalnya, tugas dari pemerintah

provinsi kepada pemerintah kabupaten

provinsi kepada pemerintah kabupaten

atau kota.

atau kota.

Istilah

Istilah

Penting

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

26

1. Pemerintahan Kabupaten dan Kota

Jika kalian ditanya

di kabupaten manakah kalian tinggal, pasti kalian

akan menja

wabny

a dengan lancar. Namun, sudahkah kalian tahu maksud

kabupaten? Kabupaten merupakan bagian dari wilayah negara Indonesia di

bawah provinsi. Jadi, setiap provinsi di Indonesia terbagi menjadi beberapa

kabupaten. Kabupaten terdiri atas beberapa wilayah kecamatan.

Wilayah kabupaten dipimpin oleh seorang bupati. B

upati adalah

kepala pemerintahan kabupaten. Bupati dipilih langsung oleh rakyat

di kabupaten. Sekali terpilih, seorang bupati akan bertugas selama

lima tahun. Setelah lima tahun, diadakan lagi

pemilihan bupati. Seorang bupati bisa dipilih

sekali lagi untuk menjadi bupati. Setelah itu,

bupati tersebut tidak dapat dipilih lagi. Artinya,

bupati hanya boleh dipilih dua kali.

Tugas bupati banyak sekali. Bupati harus

mengatur berbagai hal di wilayahnya. Oleh

karena itu, bupati dibantu oleh perangkat

daerah kabupaten. Bersama DPRD, bupati membuat peraturan-peraturan

daerah. Bupati juga bertugas mengelola berbagai sumber daya yang

ada di kabupaten. Sumber daya itu mesti dikelola dengan benar, agar

kemakmuran rakyat kabupaten meningkat.

Karena tugasnya yang berat, bupati dibantu oleh wakil bupati

dan perangkat daerah kabupaten. Dalam menjalankan tugas, bupati

memberikan laporan per-

tanggungjawaban kepada

DPRD. Bupati juga mem-

berikan laporan kepada

Menteri Dalam Negeri

melalui Gubernur.

Seperti bupati, wakil

bupati

dipilih langsung oleh

rakyat. Wakil bupati dipilih

rakyat bersamaan dengan

bupati. Wakil bupati juga

hanya boleh dipilih dua kali.

Akan tetapi, wakil bupati

dapat dipilih kembali jika

mencalonkan diri sebagai

bupati.

Apa sajakah pemerin-

Apa sajakah pemerin-

tahan yang masuk dalam

tahan yang masuk dalam

pemerintahan daerah?

pemerintahan daerah?

Kuis

Kuis

Gambar 2.2

Bupati dan wakil bupati dipilih langsung oleh rakyat.

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

27

Wakil bupati membantu bupati menyelenggarakan pemerintahan

kabupaten. Misalnya, dengan memberikan saran dan nasihat kepada

bupati. Jika bupati berhalangan, misalnya sakit, maka wakil bupati yang

akan menjalankan tugas bupati.

Selama menjalankan tugas, wakil bupati

bertanggung jawab kepada bupati. Wakil Bupati akan menggantikan

Bupati jika Bupati meninggal.

Selain kabupaten, di bawah pemerintahan provinsi terdapat peme-

rintahan kota. Jika pemerintahan kabupaten dipimpin oleh seorang bu-

pati, pemerintahan kota dipimpin oleh seorang wali kota. Seperti bupa-

ti, kepala pemerintahan kota juga dipilih secara langsung. Warga kota

dapat menentukan sendiri kepala pemerintahan yang diingin kannya.

2. Pemerintahan Provinsi

Pemerintahan provinsi a

dalah pemerin-

tahan di atas pemerintahan kabupaten dan

pemerintahan k

ota. P

emerintahan provinsi

terdiri atas dua lembaga. Dua lembaga

tersebut adalah peme

rintah provinsi atau

disingkat Pemprov dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah (DPRD).

Gambar 2.3

Kantor wali kota, tempat kepala pemerintahan kota.

Apakah perbedaan

Apakah perbedaan

antara bupati dan wali

antara bupati dan wali

kota?

kota?

Sebutkan pula nama

bupati/wali kota dan wakil

bupati/wali kota dan wakil

bupati/wakil wali kota di

bupati/wakil wali kota di

daerah kalian.

daerah kalian.

Kuis

Kuis

Dok. PIM

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

28

a. Gubernur

Kepala pemerintahan provinsi disebut gubernur. Gubernur di

pilih

langsung oleh rakyat di seluruh wilayah provinsi. Pemilihan gubernur

dilakukan lima tahun sekali. Oleh karena itu, sekali terpilih seorang

gubernur akan bertugas selama lima tahun. Gubernur hanya boleh

dipilih dua kali saja.

Tugas gubernur banyak sekali. Hal ini dikarenakan wilayah yang

diurusnya amat luas. Wilayah pemerintahan provinsi lebih luas dari

pada pemerintahan kabupaten atau pemerintahan kota. Dalam

menjalankan tugasnya, gubernur dibantu oleh wakil gubernur dan

perangkat daerah provinsi.

Salah satu tugas gubernur adalah membuat peraturan-peraturan

daerah Peraturan-peraturan tersebut berguna untuk mengatur

jalannya pemerintahan provinsi. Gubernur membuat peraturan daerah

bersama DPRD. Gubernur juga bertugas mengelola sumber daya yang

ada di seluruh wilayah provinsi. Kekayaan yang dimiliki provinsi harus

digunakan untuk memakmurkan rakyat di seluruh wilayah provinsi.

Dalam menjalankan tugas, gubernur memberikan laporan kepada

presiden melalui menteri dalam negeri (Mendagri). Selain itu, gubernur

juga mempertanggungjawabkan tugasnya kepada DPRD provinsi dan

masyarakat.

Gambar 2.4

Kantor Gubernur.

wikimedia.org

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

30

B. Lembaga-lembaga Pemerintahan Daerah Kabupaten,

Kota, dan Provinsi

Di tingkat provinsi, pemerintahan daerah diselenggarakan oleh

pemerintah provinsi dan DPRD provinsi. Adapun pemerintahan daerah

kabupaten/kota diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan

DPRD kabupaten/kota.

1. Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat

daer

ah. Kita akan membahasnya secar

a lengkap di bagian ini.

a. Kepala Daerah

Setiap daerah dipimpin oleh seorang kepala pemerintahan daerah.

Kepala pemerintahan daerah disebut kepala daerah. Kepala daerah di

tingkat provinsi disebut gubernur. Kepala daerah di tingkat kabupaten

disebut bupati, dan untuk kota disebut

wali kota. Masing-masing kepala

daerah tersebut dibantu oleh satu

orang wakil kepala daerah. Kepala

daerah dan wakil kepala daerah

dipilih dalam satu pasangan secara

langsung oleh rakyat di daerah yang

bersangkutan.

Beberapa tugas dan wewenang seorang kepala daerah adalah:

a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan

kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

Mari memupuk wawasan kebangsaan kita. Salah satu caranya adalah dengan

Mari memupuk wawasan kebangsaan kita. Salah satu caranya adalah dengan

memahami sistem pemerintahan lebih dalam. Kalian tentu sudah memahami

memahami sistem pemerintahan lebih dalam. Kalian tentu sudah memahami

sistem pemerintahan di kabupaten, kota, dan provinsi. Nah, bagaimanakah sistem

sistem pemerintahan di kabupaten, kota, dan provinsi. Nah, bagaimanakah sistem

pemerintahan di daerah kalian? Kalian akan mengetahuinya lebih jauh dengan

pemerintahan di daerah kalian? Kalian akan mengetahuinya lebih jauh dengan

mengunjungi kantor kabupaten atau kota.

mengunjungi kantor kabupaten atau kota.

Bersama bapak/ibu guru kalian, lakukan study tour mengunjungi kantor

Bersama bapak/ibu guru kalian, lakukan study tour mengunjungi kantor

bupati atau wali kota di daerah kalian. Jika bertempat tinggal di ibu kota provinsi,

bupati atau wali kota di daerah kalian. Jika bertempat tinggal di ibu kota provinsi,

kalian dapat mengunjungi kantor gubernur. Buatlah daftar pertanyaan untuk

kalian dapat mengunjungi kantor gubernur. Buatlah daftar pertanyaan untuk

wawancara. Catatlah informasi penting dari hasil wawancara kalian. Bacakan

wawancara. Catatlah informasi penting dari hasil wawancara kalian. Bacakan

laporan kalian di depan kelas.

laporan kalian di depan kelas.

Kegiatan

Kegiatan

Kebijakan

pernyataan cita-cita,

pernyataan cita-cita,

tujuan, prinsip atau maksud

tujuan, prinsip atau maksud

sebagai pedoman.

sebagai pedoman.

Perda

Perda

peraturan daerah

peraturan daerah

Istilah

Istilah

Penting

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

31

b. mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda);

c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama

DPRD;

d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada

DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;

e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;

f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan; dan

g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun wakil kepala daerah

mempunyai tugas antara lain:

a. membantu kepala daerah dalam

menyelenggarakan pemerintahan

daerah;

b. membantu kepala daerah dalam

mengoordinasikan kegiatan di

daerah;

c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan

ka bu

paten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;

d. memantau penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan,

kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/

kota;

e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam

penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;

f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang

diberikan oleh kepala daerah; dan

g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala

daerah berhalangan.

b. Perangkat daerah

Unsur pemerintah daerah yang lain

adalah perangkat daerah. Pe

rangkat

daerah provinsi terdiri atas sekretariat

daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,

dan lembaga teknis daerah. Sedangkan

yang termasuk perangkat daerah

kabupaten/kota antara lain: sekretariat

daerah; sekretariat DPRD; dinas daerah; lembaga teknis daerah;

kecamatan; dan desa/kelurahan. Perangkat-perangkat daerah inilah

yang membantu tugas-tugas bupati/wali kota.

Secara bergantian, coba sebutkan

Secara bergantian, coba sebutkan

kembali tugas dan wewenang

kembali tugas dan wewenang

seorang kepala daerah dengan

seorang kepala daerah dengan

berdiri dari tempat duduk kalian.

berdiri dari tempat duduk kalian.

Kuis

Kuis

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

pegawai

peme rintah atau aparatur negara

peme rintah atau aparatur negara

yang bukan militer

yang bukan militer

Istilah

Istilah

Penting

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

32

Para pejabat perangkat daerah kabupaten/kota ini diangkat oleh

gubernur dengan usul bupati/wali kota. Namun, tidak sembarang orang

dapat diangkat menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Perangkat

daerah kabupaten/kota haruslah seorang pegawai negeri sipil (PNS).

1) Sekretariat Daerah

Sekretariat daerah dipimpin

oleh sekretaris daer

ah. T

ugas

dan kew

ajiban Sekertaris daerah

adalah membantu Kepala daerah,

yakni dalam:

a. menyusun kebijakanaan

b. mengoordinasikan dinas dan

lembaga daerah dan lembaga

teknis daerah.

Da

lam melaksanakan tugas dan ke

wajibannya, sekretaris daerah

bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang

memenuhi persyaratan tertentu. Sekretaris daerah provinsi diangkat

dan diberhentikan oleh presi den atas usul gubernur sesuai dengan

peraturan perundang-undangan. Adapun sekretaris daerah ka

bu paten/

kota diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul bupati/wali

kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2) Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD dipim

pin

oleh sekretaris DPRD

. Sekre

taris

DPRD diangkat dan diberhentikan

oleh gubernur/bupati/w

ali kota

dengan persetujuan DPRD

. Di

antara tugas-tugas sekretaris

DPRD antara lain:

a) menyelenggarakan adminis-

trasi kesekretariatan DPRD;

b) menyelenggarakan adminis-

trasi keuangan DPRD;

c) mendukung pelaksanaan tu-

gas dan fungsi DPRD; dan

d) menyediakan dan mengoor-

dinasi tenaga ahli yang di-

perlukan oleh DPRD.

Jelaskan perbedaan

perangkat daerah provinsi dengan

perangkat daerah provinsi dengan

perangkat daerah kabupaten/kota

perangkat daerah kabupaten/kota

secara singkat.

secara singkat.

Kuis

Kuis

Gambar 2.5

Kantor DPRD Kota

Yogyakarta.

Dok. PIM

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

37

b. membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah bersama

kepala daerah;

c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda

dan

peraturan perundang-undangan lainnya;

d. mengusulkan pengangkat

an dan pemberhentian ke

pala daerah/

wakil kepala daerah;

e. memilih wakil kepala daerah ketika terjadi kekosongan jabatan;

f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah;

g. meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah dalam pe

nye

-

lenggaraan pemerintahan daerah;

h. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;

i. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam

penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;

j. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah.

Kegiatan

Kegiatan

Setiap kabupaten atau kota tentu memiliki program untuk daerahnya masing-mas-

Setiap kabupaten atau kota tentu memiliki program untuk daerahnya masing-mas-

ing. Program tersebut biasanya dijadikan semboyan agar semua anggota masyara-

ing. Program tersebut biasanya dijadikan semboyan agar semua anggota masyara-

kat daerah tersebut dapat mengingat dan mewujudkannya bersama. Misalnya,

kat daerah tersebut dapat mengingat dan mewujudkannya bersama. Misalnya,

Kabupaten Ponorogo memiliki semboyan REOG, yaitu Resik, Endah, Omber, Girang-

Kabupaten Ponorogo memiliki semboyan REOG, yaitu Resik, Endah, Omber, Girang-

gemirang. Kabupaten Brebes memilih semboyan BERHIAS, yaitu Bersih, Hijau, Indah,

gemirang. Kabupaten Brebes memilih semboyan BERHIAS, yaitu Bersih, Hijau, Indah,

Aman, dan Sehat. Kota Manado bersemboyan BERSEHATI yang berarti Ber-

Aman, dan Sehat. Kota Manado bersemboyan BERSEHATI yang berarti Ber-

sih, Sehat, Aman, Tertib, dan Indah. Semboyan tersebut bisa menjadi pro-

sih, Sehat, Aman, Tertib, dan Indah. Semboyan tersebut bisa menjadi pro-

gram nyata pemerintah daerah untuk mewujudkan kota yang bersih, aman,

gram nyata pemerintah daerah untuk mewujudkan kota yang bersih, aman,

dan lain-lain. Nah, cobalah tuliskan semboyan kabupaten atau kota tempat

dan lain-lain. Nah, cobalah tuliskan semboyan kabupaten atau kota tempat

tinggal kalian. Lalu, tuliskan pendapat kalian tentang program pemerintah

tinggal kalian. Lalu, tuliskan pendapat kalian tentang program pemerintah

kabupaten/kota yang ingin dicapai melalui semboyan tersebut. Kumpulkan

kabupaten/kota yang ingin dicapai melalui semboyan tersebut. Kumpulkan

tulisan tersebut kepada Bapak/Ibu Guru kalian.

tulisan tersebut kepada Bapak/Ibu Guru kalian.

www.pikiranrakyat.co.id

Gambar 2.6 Suasana sidang anggota DPR.

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

39

C. Susunan Kelembagaan Pemerintahan Kabupaten,

Kota, dan Provinsi

Kalian telah mengenal lembaga-lembaga yang terdapat pada

pemerintah daerah. Nah, bagaimanakah lembaga-lembaga tersebut

bekerja dalam sistem pemerintahan daerah baik kabupaten, kota, atau

provinsi? Cermatilah bagan struktur pemerintahan berikut ini.

1. Contoh Susunan Kelembagaan Pemerintah Kabupaten

2. Contoh Susunan Kelembagaan Pemerintah Kota

Susunan Kelembagaan Pemerintahan

Kota Bandung

Susunan Kelembagaan Pemerintahan

Kabupaten Barito Utara

Sekretariat DPRD

UPTD

UPT

Kelurahan

Sekretaris Daerah

Bupati Wakil

Bupati

DPRD

Lembaga Teknis Daerah

Dinas-Dinas Daerah

Kecamatan

1. Bagian Ekonomi

2. Bagian

Pembangunan

3. Bagian KESRA

4. Bagian

Pemberdayaan

Perempuan

1. Bagian Umum

2. Bagian

Persidangan

3. Bagian

Keuangan

DPRD

Sekretariat

DPRD

Asisten

Tata

Praja

Asisten

EKBANG

KESRA

Asisten

ADM

1. Dandim

2. Kejari

3. Kapolwiltabes

1. PDAM

2. PD KEBERSIHAN

3. PD BANK

PERKREDITAN

RAKYAT

BUMD

Instansi

Vertikal

1. KANDEPAG

2. BKKBN

3. BPS

Lembaga

Teknis

1. BAPPEDA

2. Badan

Pengaw

asan

Daerah

3. BAPEDALDA

4. Kantor LITBANG

5. Kantor DIKLAT

6. Kantor Pengolahan

Data Elektronik

7. Badan

Pemberdayaan

Masyarakat

8. Perpustakaan

Umum dan Arsip

Daerah

9. SATPOL PP

10.Penanaman Modal

Daerah

11.Kantor Sosial

12.Pelayanan Kes. Gigi

dan Mulut

13.RSB Asiana Anyar

14.RSUD Ujung

Berung

15.Unit Pelayanan

Satu Atap

16.Perparkiran

Dinas

Daerah

1. Tata Kota

2. Bina

Marga

3. Bangunan

4. Perumahan

5. Pengair

an

6. Pertamanan dan

Pemakaman

7. Penvegahan

Penanggulangan

Kebakaran

8. Pengelola Pasar

9. Kesehatan

10.Pendidikan

11.Pariwisata

12.Pertanian

13.Perhubungan

14.Perindustrian dan

Perdagangan

15.Pertanahan

16.Koperasi

17.Tenaga Kerja

18.Pendapatan Daerah

19.Kependudukan

20.Informasi dan

Komunikasi

Wali kota

Wakil Wali kota

1. Bagian Bina

pemerintahan

dan OTDA

2. Bagian Hukum

3. Bagian

Organisasi

1. Bagian

Keuangan

2. Bagian

Kepegawaian

3. Bagian Umum

4. Bagian

Perlengkapan

Sekretariat

Daerah

Kecamatan

(28)

Kelurahan

(139)

Keterangan

: Garis Hubungan Komando

: Garis Hubungan Koordinasi

: Garis Pembinaan Administratif

: Garis Pembinaan Teknis

: Garis Kemitraan

www. baritoutarakab.go.id

bandung.go.id

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

43

3. Berikut ini merupakan perangkat daerah kabupaten, kecuali . . . .

a. camat

b. lurah

c. kepala desa

d. DPRD

4. Perangkat daerah kabupaten yang bertugas memimpin k

elurahan

disebut . . . .

a. sekretariat daerah

b. kepala desa

c. camat

d. lurah

5. Lembaga yang bertugas mengawasi kerja bupati dan para

pembantunya adalah . . . .

a. presiden

b. menteri

c. gubernur

d. DPRD

6. Pemerintahan yang setingkat dengan pemerintahan kabupaten

adalah pemerintahan . . . .

a. kecamatan

b. provinsi

c. kota

d. desa

7. Wali kota adalah kepala pemerintahan di . . . .

a. kecamatan

b. provinsi

c. kota

d. desa

8. Seorang gubernur hanya dapat dipilih . . . .

a. sekali

b. dua kali

c. tiga kali

d. empat kali

9.

Di bawah ini yang bukan tugas DPRD adalah . . . . .

a. mengawasi kerja gubernur dan para pembantunya

b. menampung keluhan dan keinginan rakyat

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

44

c. mengangkat kapolres atau kapolda

d. membuat peraturan daerah

10. Tindakan yang dilarang untuk dilakukan bupati atau gubernur

adalah . . . .

a. memakmurkan rakyat yang dipimpin

b. memajukan pendidikan di wilayah yang dipimpin

c. menetapkan peraturan daerah yang sebaik-baiknya

d. memperkaya diri sendiri dengan korupsi

B. Isilah titik-titik berikut dengan jawaban yang benar.

1. Wewenang yang dimiliki daerah dalam mengatur pemerintahannya

disebut . . . .

2.

Gubernur dan w

akil gubernur dipilih melalui . . . .

3. Bupati mengajukan rancangan APBD untuk disetujui oleh . . . .

4. Lembaga-lembaga teknis seperti rumah sakit bertanggung jawab

kepada . . . .

5. Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah dalam

penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tugas dan wewenang

. . . .

6. Apabila seorang gubernur terlibat korupsi maka dapat diberhentikan

oleh . . . .

7. Seorang lurah bertanggung jawab kepada . . . .

8. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD dibagi dalam bidang-bidang

yang disebut dengan . . . .

9. Pemerintahan terkecil dalam pemerintahan daerah di Indonesia

adalah . . . .

10. Lembaga teknis yang mengurusi masalah perencanaan pem-

bangunan daerah adalah . . . .

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar.

1. Apa saja lembaga pemerintahan di provinsi?

2.

Apakah sebutan untuk kepala pemerintahan provinsi?

3.

Bagaimana gubernur dan wakil gubernur dipilih?

4. Apa saja tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang gubernur?

Sebutkan dua.

5. Apakah nama lembaga yang bertugas mengawasi jalannya peme

-

rintahan provinsi?

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

45

D. Berilah tanda cek (√) sesuai dengan pernyataan yang ada.

No.

Pernyataan

Sikap

STS

1. Kita harus membayar pajak untuk

memperlancar pembangunan daer

ah.

2. Kita dapat leluasa melanggar peratur

an lalu

lintas jika tidak ada polisi yang menjaga.

3. Seorang bupati dapat menggunakan uang

rakyat untuk membangun rumahnya.

4. Rakyat dapat menyampaikan kritik kepada

gubernur/bupati apabila melanggar

peraturan.

5. Seorang anggota DPRD harus bergaji tinggi.

6. Warga negara yang baik harus menyalurkan

usulan dengan benar.

7. Kita dapat memberi masukan terhadap

pemerintah daerah dengan sesuka hati.

8. Kepala daerah harus seorang laki-laki.

9. Gubernur bisa memanfaatkan kekayaan

alam daerah untuk kepentingan

keluarganya.

10. Kepala daerah sebaiknya berasal dari

keluarga yang kaya.

Latihan Ulangan Semester Gasal

Latihan Ulangan Semester Gasal

47

I. Pilihlah jawaban yang benar.

1. Kepala desa adalah pemimpin pemerintahan tingkat . . . .

a.

desa c. k

ecamatan

b. dusun d. kabupaten

2. Kepala desa dipilih secara langsung oleh . . . .

a. camat c. warga desa

b. bupati d.

Badan Permusyawaratan Desa

3. Yang membantu kepala desa menjalankan tugas pemerintahan

adalah . . . .

a. camat c. perangkat desa

b. warga desa d.

Badan Permusyawaratan Desa

4. Pemerintahan desa termasuk salah satu bagian dari pemerintahan . .

. .

a. daerah c. pusat

b. provinsi d. wilayah

5. Pemerintahan desa diatur dalam . . . .

a. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005

b. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005

c. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005

d. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005

6. Pemerintahan desa diselenggarakan oleh pemerintah desa dan . . . .

a. Badan Permusyawaratan Desa c. warga desa setempat

b. perangkat desa d. pemerintah daerah

7. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga dalam pemerin-

tahan desa yang bertugas untuk . . . .

a. memilih kepala desa

b. membantu kerja kepala desa

c. mengawasi kerja pemerintah desa

d. melindungi kepala desa dari bahaya

8. Masa jabatan kepala desa adalah . . . .

a. empat tahun c. sepuluh tahun

b. enam tahun

d. dua puluh tahun

9. Kepala desa menyampaikan laporan pemerintahannya kepada bu-

pati lewat . . . .

a. BPD c. bupati secara langsung

b. camat d. para perangkatnya

Latihan Ulangan Semester Gasal

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

48

48

Perhatikan bagan berikut untuk menjawab soal nomor 10 dan 11.

10. Pada bagan pemerintahan desa di atas, kotak bernomor

2

adalah. . . .

a. Badan Permusyawaratan Desa c. kep

ala dusun

b. perangkat desa d. kepala desa

11.

Lembaga yang menempati kotak bernomor

3

adalah . . . .

a. Badan Permusyawaratan Desa c. kep

ala desa

b. perangkat desa d. sekretaris desa

12. Wilayah yang setara dengan pemerintahan di tingkat desa adalah . . . .

a. dusun c. kelurahan

b. kota d. kecamatan

13. Masa jabatan kepala desa adalah . . . .

a. lima tahun c. tujuh tahun

b. enam tahun

d. delapan tahun

14. Camat diangkat dan diberhentikan oleh . . . .

a. Menteri Dalam Negeri

c. para kepala desa

b. warga kecamatan d. bupati

15. Dalam bekerja, camat bertanggung jawab kepada . . . .

a. Menteri Dalam Negeri

c. para lurah

b. para kepala desa

d. bupati

16. Camat tidak dipilih secara langsung oleh warga kecamatan,

melainkan . . . .

a. dipilih oleh warga desa

b. diusulkan dan ditunjuk oleh para kepala desa

c. ditunjuk dan diangkat oleh bupati/wali kota

d. ditunjuk dan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri

17. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, camat ber-

tanggung jawab kepada . . . .

a. para kepala desa

c. gubernur

b. bupati/wali kota

d. Menteri Dalam Negeri

Pemerintahan Desa

1

2

3

4

Latihan Ulangan Semester Gasal

Latihan Ulangan Semester Gasal

49

18. Di kecamatan, kelompok jabatan fungsional di

pimpin oleh . . . .

a. s

ekretaris kecamatan

c. pejabat fungsional senior

b. kepala seksi d. cam

at

19.

Wilayah pemerintahan di atas kecamatan disebut . . . .

a. desa c. kelurahan

b. dusun d. kabupaten

20. Yang termasuk perangkat daerah kabupaten adalah . . . .

a. kepala desa c. lurah

b. gubernur d. DPRD

21. Pemerintahan kabupaten setingkat dengan pemerintahan . . . .

a. kecamatan c. kota

b. kelurahan d. provinsi

22. Perangkat daerah kabupaten yang bertugas memimpin pemerin-

tahan kelurahan disebut . . . .

a. sekretariat daerah c. camat

b. kepala desa d. lurah

23. Berikut adalah tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ka-

bupaten, kecuali . . . .

a. menggantikan bupati jika berhalangan

b. mengawasi kerja pemerintah kabupaten

c. menampung keluhan dan keinginan rakyat kabupaten

d. membuat dan mengusulkan peraturan daerah

24. Pemerintahan setingkat kabupaten yang terletak di wilayah

perkotaan dipimpin oleh . . . .

a. pembantu bupati c. gubernur

b. wali kota d. presiden

25. Seorang gubernur hanya dapat dipilih sebanyak . . . .

a. dua kali c. empat kali

b. tiga kali d. lima kali

26. Yang menggantikan tugas gubernur jika berhalangan atau diber-

hentikan adalah . . . .

a. bupati c. wakil gubernur

b. wakil bupati d. DPRD

27. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh . . . .

a. gubernur c. menteri dalam negeri

b. presiden d. rakyat

28. Pemilihan kepala daerah biasa disingkat dengan . . . .

a. PKD c. pemkeda

b. pilkada d. pekada

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

50

29. Wilayah yang terdiri atas beberapa kabupaten disebut . . . .

a. kelurahan c. kota

b. kecamatan d. provinsi

30. Pemerintahan daerah yang cakupan wilayahnya paling luas adalah

pemerintahan . . . .

a. desa c. kecamatan

b. kabupaten d. provinsi

II. Lengkapilah titik-titik berikut dengan jawaban yang tepat.

1. Lembaga-lembaga yang ada dalam pemerintahan desa terdiri atas

. . . dan . . . .

2.

K

epala desa dipilih langsung oleh warga desa, sedangkan camat

dipilih oleh . . . .

3.

Rukun tetangga (RT) adalah salah satu contoh lembaga . . . .

4. Anggota BPD dipilih oleh warga desa dengan cara . . . dan . . . .

5. Keanggotaan BPD ditetapkan dengan keputusan . . . .

6. Berbeda dengan kepala desa, lurah diangkat oleh bupati atas

usul

an dari . . . .

7. Camat adalah pemimpin wilayah . . . .

8. Kepala lembaga teknis dan kepala dinas diangkat oleh . . . .

9. Perda ditentukan oleh DPRD bersama . . . .

10. Sebelum diangkat, bupati/wali kota dicalonkan terlebih dahulu oleh

. . . .

III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jawaban

yang benar.

1. Sebutkan lembaga-lembaga pemerintahan desa y

ang termasuk

dalam pemerintah desa.

2.

Sebutkan tiga wewenang BPD.

3. Gambarkan bagan susunan k

elembagaan pemerintahan desa.

4. Gambarkan bagan susunan kelembagaan kecamatan.

5. Buatlah bagan lembaga pemerintahan kabupaten dengan lengkap.

6. Sebutkan tugas seorang gubernur yang kamu ketahui.

7. Sebutkan perangkat daerah yang membantu seorang kepala daerah.

8. Sebutkan secara singkat tugas dan wewenang seorang gubernur.

9. Apa sajakah lembaga yang terdapat pada pemerintahan provinsi?

10. Sebutkan beberapa dinas yang ada di pemerintahan daerah.